NARKOBA 11. Narkoba adalah obat atau bahan atau zat yang diminum,dihirup, diisap, ditelan atau disuntikkan yang memengaruhi kerja otak dan menyebabkan ketergantungan. Narkoba digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua itu dapat diperinci sebagai berikut. 22. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Narkotika digolongkan menjadi narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III. Narkotika golongan I meliputi tanaman opium, opium masak, tanaman koka, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Narkotika golongan II meliputi morfin, petidin, dan metadon. Golongan III meliputi kodein. 33. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada