NARKOBA
11. Narkoba
adalah obat atau bahan atau zat yang diminum,dihirup, diisap, ditelan atau
disuntikkan yang memengaruhi kerja otak dan menyebabkan ketergantungan.
Narkoba digolongkan menjadi tiga jenis,
yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua itu dapat diperinci
sebagai berikut.
22. Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Narkotika digolongkan
menjadi narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III. Narkotika golongan
I meliputi tanaman opium, opium masak, tanaman koka, morfina, kokaina,
ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Narkotika golongan II meliputi
morfin, petidin, dan metadon. Golongan III meliputi kodein.
33. Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh zat yang
termasuk psikotropika yaitu sedatin (pil KB), Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandrax, Amfetanim, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital,
Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, dan LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide).
44. Zat
adiktif adalah zat atau bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika, namun
berpengaruh pada kerja otak, dan tidak tercantum dalam peraturan
perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Contoh zat adiktif yaitu
alkohol, nikotin, kafein, inhalansialsolven.
Comments
Post a Comment