Skip to main content

LAPORAN OBSERVASI




NARKOBA
11.      Narkoba adalah obat atau bahan atau zat yang diminum,dihirup, diisap, ditelan atau disuntikkan yang memengaruhi kerja otak dan menyebabkan ketergantungan. Narkoba  digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua itu dapat diperinci sebagai berikut.
22.      Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri. Narkotika digolongkan menjadi narkotika golongan I, golongan II, dan golongan III. Narkotika golongan I meliputi tanaman opium, opium masak, tanaman koka, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. Narkotika golongan II meliputi morfin, petidin, dan metadon. Golongan III meliputi kodein.
33.      Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. Contoh zat yang termasuk psikotropika yaitu sedatin (pil KB), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetanim, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, dan LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide).
44.      Zat adiktif adalah zat atau bahan lain yang bukan narkotika dan psikotropika, namun berpengaruh pada kerja otak, dan tidak tercantum dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika. Contoh zat adiktif yaitu alkohol, nikotin, kafein, inhalansialsolven.

Comments