Skip to main content

Posts

Showing posts from October, 2024

Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2024 (PG SKD CPNS)

Hallo pejuang NIP tahun 2024... Selamat untuk kamu yang lolos seleksi administrasi... yuk, jangan sia-siakan kesempatan untuk bertarung di seleksi SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) Nah untuk kamu yang akan mengikuti seleksi SKD, yuk perhatikan penjelasan terkait Nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2024 , pastinya berdasarkan Keputusan MENPANRB Nomor 321 Tahun 2024. Sebelum itu, perhatikan poin - poin penting berikut : - SKD terdiri dari 110 (seratus sepuluh) butir soal, yang terbagi menjadi : Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 30 butir soal; Tes Intelegensia Umum (TIU) 35 butir soal; Tes Karaktersitik Pribadi (TKP) 45 butir soal. - Waktu pengerjaan SKD adalah 100 (seratus) menit; - Adapun untuk materi soal TIU dan TWK, jawaban benar bernilai 5, sedangkan salah atau tidak menjawab bernilai 0 - Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, jika tidak menjawab bernilai 0 Oleh karena itu, sebisa mungkin kamu harus dapat menjawab semua 110 soal yah guys, kare...

Kamu Peserta SKD CPNS Tahun 2024? Cari Tahu Tata Tertibnya Berikut Ini

Setelah berhasil lolos seleksi administrasi CPNS Tahun 2024, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).  Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan jenis tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Nah, selain harus belajar dan menyiapkan diri untuk menjawab soal-soal SKD, para peserta sangat perlu untuk memahami aturan-aturan dalam pelaksaan SKD, mulai dari tata tertib pelaksanaan SKD hingga pakaian yang boleh digunakan. Jangan sampai persiapan belajarmu yang sudah matang harus terganggu karena ketidak tahuanmu dalam memahami aturan pelaksanaan SKD. Yuk, simak aturannya berikut ini..... Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2024 : 1.  Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai; 2. Peserta wajib membawa :  KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan Kartu T...