Nah, selain harus belajar dan menyiapkan diri untuk menjawab soal-soal SKD, para peserta sangat perlu untuk memahami aturan-aturan dalam pelaksaan SKD, mulai dari tata tertib pelaksanaan SKD hingga pakaian yang boleh digunakan. Jangan sampai persiapan belajarmu yang sudah matang harus terganggu karena ketidak tahuanmu dalam memahami aturan pelaksanaan SKD.
Yuk, simak aturannya berikut ini.....
Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2024 :
1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai;
2. Peserta wajib membawa :
- KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;
5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);
6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;
7. Peserta dilarang:
- Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik, seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
- Merokok dalam ruangan seleksi;
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;
11. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;
Sanksi bagi peserta :
1. Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
2. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
3. Peserta yang melanggar ketentuan pakaian tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
4. Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 1-8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan
5. Peserta yang melanggar ketentuan larangan (nomor 9-10) dikenakan sanksi diskualifikasi.
Nah, itulah tata tertib pelaksaan SKD CPNS Tahun 2024, jangan sampai ada tata tertib yang kamu langgar yah,,,
Semangat untuk kamu pejuang NIP tahun 2024....
Comments
Post a Comment